Pelatihan Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
Diikuti oleh KPMD, LPM serta SekDes sebagai pelaku PNPM di desa. Pelatihan ini dilaksanakan pada bulan Maret 2013 dan bertempat di aula Kecamatan Suruh.


 Pada pelatihan tersebut, peserta dilatih untuk membuat Peta Sosial, Kalender Musim, dan Diagram Kelembagaan sebagai alat kaji untuk mengumpulkan data keadaan sosial masyarakat desa yang valid.









Profil UPK “Bangkit” Kecamatan Suruh


1. LATAR BELAKANG
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dirancang sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat pedesaan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM-MPd mengembangkan sistem pembangunan yang memungkinkan segala bentuk sumberdaya pembangunan dapat diakses secara merata dan adil oleh masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan rumah tangga miskin. PNPM-MPd berupaya mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Mandiri berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisir sumberdaya yang ada di lingkungannya maupun di luar lingkungannya dalam menjawab permasalahan yang dihadapi.
Dalam upaya melakukan perubahan sosial, pemerintah dan masyarakat di wilayah kecamatan lokasi PNPM-MPd membangun lembaga di tingkat kecamatan yaitu Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPd. UPK PNPM-MPd adalah lembaga pengelola dana bergulir dengan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan marjinal dengan tetap melibatkan masyarakat secara umum. UPK PNPM-MPd yang telah terbentuk selama 4 (empat) tahun dan telah melaksanakan program sebanyak empat phase dengan hasil yang baik.
Tumbuh dan berkembangnya Lembaga UPK PNPM-MPd tidak terlepas dari kerjasamanya, partisipasi serta kontribusi dari pemerintah, kelembagaan yang terbentuk dari kegiatan PNPM-MPd dan masyarakat setempat, dalam perjalanannya sampai saat ini  UPK PNPM-MPd  Kec. Suruh memiliki Kelompok SPP sebanyak 257 dan kelompok aktif sebanyak 83 kelompok dari 7 desa yang berpartisipasi, dengan jumlah kelompok sebanyak itu merupakan kekuatan strategis dalam berkontribusi untuk penanggulangan kemiskinan dengan  ditunjang iventaris, system,  manajemen dan SDM dari pelaku-pelaku UPK PNPM-MPd yang  cukup memadai.
Keberdayaan kelembagaan UPK PNPM-MPd lebih tergantung pada komitmen masyarakat dalam upaya kesejahteraan dirinya. Kelemahan mendasar UPK PNPM-MPd adalah Legalitas Formal Semua asset PNPM-MPd karena belum termasuk dalam salah satu lembaga yuridis pengelola dana masyarakat.
Keunggulan komparatif UPK PNPM-MPd adalah mengeliminir marginalisasi kelompok miskin dalam permodalan. UPK PNPM-MPd menjawab permasalahan akses dana bagi kelompok miskin, kelompok perempuan dan masyarakat bawah yang selama ini tidak tersentuh oleh lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lain yang disebabkan kurangnya persyaratan atau bahkan tidak masuk dalam persyaratan. UPK PNPM-MPd.
Kekuatan kelembagaan UPK PNPM-MPd terletak pada sejauh mana mampu menjalin kebersamaan diantara UPK PNPM-MPd, selanjutnya dibutuhkan adanya kerjasama antar UPK PNPM-MPd maupun Jaringan kerja secara eksternal (dengan pihak lain) akan menjadi salah satu daya kekuatan yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kinerja UPK PNPM-MPd dalam melayani masyarakat yang menjadi target group (kelompok masyarakat marginal).
Selain itu, potensi yang sangat strategis yang dimiliki UPK PNPM-MPd, jumlah total asset ekonomi berupa dana perguliran Rp 1.650.569.355,-. Sementara itu UPK PNPM-MPd mendampingi  sebanyak  257 kelompok dan  potensi tersebut merupakan modal dasar yang cukup kuat untuk bergulirnya  roda pembangunan di Wilayah Kecamatan Suruh.

2. TUJUAN
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Suruh melalui akses permodalan, peningkatan kapasitas berorganisasi, pengembangan usaha, serta meningkatkan performance kelembagaan UPK. 

3. OUT PUT KEGIATAN
  • Ditumbuhkannya kelompok baru sebanyak 54 kelompok
  • Terdanainya Kelompok perguliran Kegiatan ekonomi perguliran Sebanyak
ü  203  Kelompok Lama
ü    54  Kelompok Baru
  • Tersalurkannya dana perguliran sebesar Rp 1.020.500.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Diperolehnya Surplus Bruto sebesar Rp. 62.570.736,- (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) pada tanggal 31 Desember 2012
  • Adanya paguyuban antar kelompok tingkat Desa atau tingkat Kecamatan
  • Kuatnya organisasi kelompok, tertip administrasi, pengelolaan dana yang baik
  • Meningkatnya ketrampilan dalam usaha UMKM) masyarakat.
  • Terciptanya kelompok mantap sebesar  83 kelompok
  • Lestarinya dan terpeliharanya bantuan-bantuan dari dana surplus
  • Terlaksananya Peningkatan Kapasitas SDM dari pengurus UPK, dalam bentuk pelatihan kapasitas pengurus UPK (ESQ, SBT dan OJT)
  • Direalisasikannya dana surplus untuk Tambah Modal Perguliran, Dana Sosial, Penguatan kelembagaan dan penghargaan bagi pengurus UPK
  • Dikenalnya UPK PNPM-MPd dan dikenalnya kegiatan dikecamatan Suruh dalam PNPM, melalui sponsorship dan sarana publikasi
  • Diperjuangkannya tingkat pengembalian pinjaman 100 %

4. STRATEGI
     Untuk mencapai out put seperti yang diharapkan diatas, strategi yang ditempuh Strategi adalah :
  • Mengelola dana bergulir dengan memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada kelompok pemanfaat, mensosialisasikan kebijakan-kebijakan, aturan, dan mekanisme serta tata tertib terbaru sesuai dengan ketentuan MAD.
  • Mengadakan pelatihan dasar kelompok (pengorganisasian, pembukuan)
  • Ditingkatkannya monitoring dan pendampingan kelompok
  • Mengadakan pelatihan pengurus UPK
  • Mengadakan Pelatihan BP-UPK dan pengurus BKAD
  • Mengadakan pelatihan pelaku tingkat Desa (Kepala Desa, BPD, LPM, TPK, TP3, dan lembaga pendukung lainnya)
  • Dibuatnya SOP UPK dan AD/ART BKAD
  • Besama-sama dengan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten membuat program pemeliharaan asset-asset PNPM-MPd. dengan mendorong masyarakat senantiasa memelihara asset desa dan adanya iuran pemeliharaan yang berkelanjutan
  • Melakukan kerjasama dengan fihak yang lain dan media masa untuk mempublikasikan pelaksanaan PNPM-MPd.
  • Melakukan kerjasama dengan dunia usaha lain untuk kegiatan pemasaran potensial sumber daya Desa
  • Melakukan kegiatan sponsorship pada kegiatan – kegiatan masyarakat yang berfungsi selain sebagai sarana sosialisasi juga sebagai sarana sosial.
  • Meningkatkan kesejahteraan pelaku UPK dan pelaku pendukung
  • Memberikan subsidi operasional Desa sesuai kontribusi yang diberikan dlm kegiatan PNPM
  • Memberikan bantuan sosial kepada Rumah Tangga Miskin absolud atau fihak yang disepakati.